Cakupan pendataan warga DKI Jakarta menggunakan aplikasi mobile Carik Jakarta, yang dilakukan oleh kader Dasawisma se-DKI Jakarta pada periode 2021 - 2022 dilakukan dengan mengusung konsep pendataan mandiri. Pendataan Carik Jakarta mencakup 5 level pendataan yaitu; 1. Pendataan Kelompok, 2. Pendataan Bangunan , 3. Pendataan Rumah Tangga, 4. Pendataan Keluarga,dan 5. Pendataan Individu.
Kader Dasawisma tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta dan keikutsertaan kader Dasawisma ini bersifat sukarela. Pada tahun 2021, ada 76.112 kader Dasawisma yang ditetapkan oleh SK Lurah. Bagian ini menjelaskan jumlah kader Dasawisma se-Provinsi dan distribusi kader per kota administrasi di DKI Jakarta.